Jakarta, tvOnenews.com - Pewarna alami bernama Karmin mendadak menjadi perbicangan publik.
Pasalnya, PW Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU Jatim mengharamkan penggunaan karmin sebagai bahan makanan atau minuman.
Namun, terjadi perbedaan pendapat terkait pewarna alami karmin.
Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2011, Karmin hukumnya halal, sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan.
Berikut penjelasan mengenai Karmin yang dilansir tvOnenews.com dari laman Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Karmin adalah pewarna alami yang berasal dari serangga cochineal.
Cochineal adalah hewan sejenis kutu daun yang nama latinnya Dactylopius Coccus.
Cochineal adalah binatang sejenis serangga.
Sehingga Cochineal memiliki banyak kesamaan dengan belalang, salah satunya darahnya tidak mengalir.
Load more