Sementara itu, Katib Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, KH Ramadhan Khotib, menjelaskan bahwa pewarna karmin diidentifikasi dengan kode E-120.
Oleh karena itu, disarankan agar umat Islam menghindari produk-produk yang mengandung kode E-120.
“Dalam bahtsul masail, kami telah memutuskan bahwa penggunaan karmin ini diharamkan menurut Imam Syafi’i, dan kami adalah penganut madzhab Syafi’iyah,” kata KH Ramadhan Khotib dalam Konferensi Pers Hasil Bahtsul Masail LBMNU Jatim di Kantor PWNU Jatim pada Selasa (12/09/2023) lalu.
KH Ramadhan Khotib mengatakan bahwa hasil bahtsul masail, bangkai serangga (hasyarat) dilarang dikonsumsi karena dianggap najis dan menjijikkan, kecuali menurut sebagian pendapat dalam madzhab Maliki.
Sementara itu, penggunaan pewarna karmin dalam lipstik, menurut mayoritas pendapat dalam madzhab Syafi’i dianggap haram.
Dok. Kantor Majelis Ulama Indonesia yang Di Jawa Barat (tim tvOne)
Sementara itu, pada tahun 2011 Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Keputusan Komisi Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2011, menjelaskan bahwa serangga cochineal merupakan serangga yang hidup di atas kaktus dan makan pada kelembaban dan nutrisi tanaman.
Load more