Jakarta, tvOnenews.com - Perwarna Karmin mendadak membuat heboh.
Sebagai informasi, Karmin adalah pewarna alami yang berasal dari serangga cochineal.
Cochineal sendiri adalah hewan sejenis kutu daun yang nama latinnya Dactylopius Coccus.
Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM NU) Jawa Timur memutuskan bahwa makanan seperti yogurt yang berwarna merah hukumnya haram dan najis.
Hal ini karena yogurt merah tersebut mengandung pewarna karmin yang berasal dari bangkai serangga.
Menurut LBM NU, selain yogurt, makanan lain yang mengandung karmin, seperti susu, permen, jeli, es krim dan lainnya juga haram dan najis untuk dimakan.
Sementara itu, Katib Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, KH Ramadhan Khotib, menjelaskan bahwa pewarna karmin diidentifikasi dengan kode E-120.
Oleh karena itu, disarankan agar umat Islam menghindari produk-produk yang mengandung kode E-120.
“Dalam bahtsul masail, kami telah memutuskan bahwa penggunaan karmin ini diharamkan menurut Imam Syafi’i, dan kami adalah penganut madzhab Syafi’iyah,” kata KH Ramadhan Khotib dalam Konferensi Pers Hasil Bahtsul Masail LBMNU Jatim di Kantor PWNU Jatim pada Selasa (12/09/2023) lalu.
KH Ramadhan Khotib mengatakan bahwa hasil bahtsul masail, bangkai serangga (hasyarat) dilarang dikonsumsi karena dianggap najis dan menjijikkan, kecuali menurut sebagian pendapat dalam madzhab Maliki.
Sementara itu, penggunaan pewarna karmin dalam lipstik, menurut mayoritas pendapat dalam madzhab Syafi’i dianggap haram.
Dok. Kantor Majelis Ulama Indonesia yang Di Jawa Barat (tim tvOne)
Sementara itu, pada tahun 2011 Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Keputusan Komisi Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2011, menjelaskan bahwa serangga cochineal merupakan serangga yang hidup di atas kaktus dan makan pada kelembaban dan nutrisi tanaman.
Cochineal merupakan binatang yang mempunyai banyak persamaan dengan belalang dan darahnya tidak mengalir.
Adapun pewarna makanan dan minuman yang berasal dari serangga cochineal hukumnya halal, sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan.
Berikut isi fatwa MUI mengenai Karmin yang dilansir tvOnenews.com dari laman resmi MUI.
MUI menetapkan hukum pewarna makanan karmin yang dimuat dalam Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2011 tentang Hukum Pewarna Makanan Dan Minuman dari Serangga Cochineal.
Fatwa ditandatangani oleh Prof Hasanuddin AF selaku ketua Komisi Fatwa MUI dan KH Asrorun Ni’am Sholeh selaku Sekretaris pada 10 Agustus 2011.
Fatwa itu menetapkan bahwa Pewarna makanan dan minuman yang berasal dari serangga Cochineal (Pewarna Karmin) hukumnya halal, sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan.
Penetapan fatwa tersebut berdasarkan beberapa landasan, di antaranya firman Allah SWT dalam surat Al-An’am ayat 145 yang berbunyi:
قُل لَّاۤ اَجِدُ فِىۡ مَاۤ اُوۡحِىَ اِلَىَّ مُحَرَّمًا عَلٰى طَاعِمٍ يَّطۡعَمُهٗۤ اِلَّاۤ اَنۡ يَّكُوۡنَ مَيۡتَةً اَوۡ دَمًا مَّسۡفُوۡحًا اَوۡ لَحۡمَ خِنۡزِيۡرٍ فَاِنَّهٗ رِجۡسٌ اَوۡ فِسۡقًا اُهِلَّ لِغَيۡرِ اللّٰهِ بِهٖۚ
Katakanlah: “Tiadalah Aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – Karena Sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah”. QS. Al-An’am [6]: 145.
Ilustrasi Kaligrafi Allah (tim tvOnenews/putri)
Menjauhi yang haram jelas diperintahkan dalam Al-Qur'an dan hadits.
Apapun yang haram jika masuk ke tubuh akan memberikan dampak yang tidak baik.
Berikut beberapa dalil yang memerintahkan kita untuk menjauhi yang haram.
“Siapa saja yang makan makanan yang haram, maka bermaksiatlah anggota tubuhnya, mau tidak mau.” (Lihat: al-Ghazali, Ihya ‘Ulum al-Din, Jilid 2, hal. 91).
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Artinya, “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala.
Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku.
Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Tetapi barangsiapa terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”
Itulah penjelasan mengenai Karmin dan mengenai hukum halal dan haramnya.
Disarankan bertanya langsung kepada ulama, pendakwah atau Ahli Agama Islam agar mendapatkan pemahaman yang lebih dalam.
Wallahua'lam
Load more