Namun jika tidak disengaja tidak dianggap membatalkan shalat.
Ulama mazhab Syafi’i mengatakan bahwa gerakan banyak dalam shalat, sengaja atau tidak, dapat membatalkan shalat.
Dan batasan banyak atau tidaknya ditentukan oleh adat kebiasaan masyarakat.
Gerakan ringan seperti menggerakkan jari di saat bertasbih atau menggerakkan pelupuk mata tidak membatalkan shalat.
Dua langkah atau dua pukulan dianggap gerakan sedikit, dan tiga langkah atau lebih dan al tawali (berturut turut) menurut syafiiyaah sudah dianggap gerakan banyak.
Menurut Mazhab Syafi’i, makna al-tawali adalah sebuah gerakan yang dianggap tidak terputus dari gerakan yang lain.
Menurut Syafi’iyyah gerakan sederhana yang tidak termasuk gerakan shalat berdasarkan kebiasaan masyarakat bahwa itu tidak termasuk dari gerakan banyak yang membatalkan shalat, sebagaimana tidak membatalkan shalat gerakan yang tidak berturut turut sekalipun banyak kali dilakukan.
Hal ini, berdasarkan sebuah riwayat bahwa Nabi SAW pernah membuka pintu untuk Aisyah dan pernah menggendong Umamah (cucunya) dan menurunkannya padahal beliau dalam keadaan shalat.
Kemudian gerakan banyak jika dilakukan karena ada uzur seperti dalam keadaan sakit yang mengharuskan bergerak banyak dalam shalat, dianggap tidak membatalkan shalat.
Adapun gerakan banyak yang tidak berturut turut dimakruhkan jika hal itu tidak dibutuhkan.
Load more