Walaupun sebagai pengurus, tidak bisa sembarangan menggunakan uang kas masjid.
Oleh karenanya, Buya Yahya menegaskan bahwa hukum meminjam uang kas masjid secara mutlak adalah haram.
"Kalau menggunakannya untuk kepentingan masjid ya memang itu untuk masjid," jelas Buya Yahya.
Adapun jika ingin membantu meminjamkan uang kepada saudara muslim, maka gunakanlah uang pribadi.
"Kadang ini pengurus masjid yang sangat baik, ada orang butuh dipinjemin, hey ustaz kalau minjemin pakai duitmu sendiri jangan pakai duit masjid," ujar Buya Yahya.
Load more