tvOnenews.com - Meminjam uang ke kas masjid, apakah diperbolehkan dalam Islam atau justru dilarang?
Biasanya suatu masjid memiliki uang kas yang cukup banyak sehingga dianggap bisa untuk dipinjamkan kepada orang lain.
Sehingga oleh pengurus uang kas masjid dipinjamkan dengan niat untuk membantu orang yang membutuhkannya.
Namun sebelum melakukan itu sebaiknya cari tahu dulu apa hukumnya meminjam uang kas masjid, boleh atau tidak.
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, berikut penjelasan Buya Yahya tentang hukum pinjam uang kas masjid.
Buya Yahya mengingatkan bahwa perlu berhati-hati jika ingin menggunakan uang kas masjid karena itu bukanlah uang pribadi.
Walaupun sebagai pengurus, tidak bisa sembarangan menggunakan uang kas masjid.
Oleh karenanya, Buya Yahya menegaskan bahwa hukum meminjam uang kas masjid secara mutlak adalah haram.
"Kalau menggunakannya untuk kepentingan masjid ya memang itu untuk masjid," jelas Buya Yahya.
Adapun jika ingin membantu meminjamkan uang kepada saudara muslim, maka gunakanlah uang pribadi.
"Kadang ini pengurus masjid yang sangat baik, ada orang butuh dipinjemin, hey ustaz kalau minjemin pakai duitmu sendiri jangan pakai duit masjid," ujar Buya Yahya.
"Anda dibebankan amanat untuk menjaga, bukan untuk membagi-bagi," lanjutnya.
Buya Yahya juga mengingatkan bahwa bukan hanya uang masjid yang harus dijaga dengan baik, barang-barangnya pun demikian.
"Bahkan bukan hanya duitnya, barang masjid harus dijaga," kata Buya Yahya.
Wallahua'lam.
(far)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini
Load more