"Kalau utang-utang ya jangan, doa aja," lanjutnya.
Selain itu, Buya Yahya juga mengingatkan untuk tidak menggunakan harta warisan tanpa persetujuan seluruh ahli waris untuk selamatan.
"Yang enggak boleh adalah mengambil dari harta haram, atau harta warisan, harta warisan tidak boleh digunakan untuk selamatan karena miliknya bersama kecuali keluarga mengizinkan," jelas Buya Yahya.
Jika ada anak kecil yang termasuka ahli waris, maka mutlak tidak boleh harta warisan itu dipakai untuk selamatan.
Kemudian jika acara selamatan dikaitkan mirip dengan ritual agama lain, Buya Yahya memberi jawaban yang tegas.
"Kalau ada kemiripan di agama lain melakukan yang serupa, bukan berarti kita ikut-ikutan, kata Buya Yahya. (far/kmr)
Load more