"Kalau yang disentuh itu bukan mahramnya, atau yang tidak halal untuknya. Maka haram untuknya bersentuhan, karena itu berjatan tangan dengan lawan jenis, kalau itu bukan keponakannya, dia bukan pamannya, dia bukan istrinya, dia bukan suaminya, maka hukumnya haram," tuturnya.
Lanjut Habib Novel Alaydrus mengingatkan bahwa meskipun itu sepupunya, anak paman misalnya, haram untuk disentuh kulitnya.
"Dia bukan mahram, meskipun itu saudara iparnya, kakak ipar, adik ipar itu bukan mahram, maka gak boleh disentuh, gak boleh berjabat tangan," terangkannya.
Meski begitu, Pendakwah kelahiran Surakarta ini mengatakan kalau kita harus berakhlak ketika kita diajak berjabat tangan oleh misalnya saudara ipar kita, atau sepupu kita, atasan bahkan bawahan kita di tempat kerja.
"Maka kita jangan menolaknya dengan berkata haram, haram mas atau mbak, kita bukan mahramnya, jangan seperti itu," ungkapnya.
"Terapi kita harus berakhlak, tolak dengan santun," tuturnya.
Mungkin bisa dengan gestur tangan yang salam seperti memohon maaf.
Load more