tvOnenews.com - Terkadang ada orang-orang yang ketika orang tuanya meninggal langsung menggunakan harta warisan untuk melakukan tahlilan.
Misalnya, sang orang tua meninggalkan hewan ternak sebagai harta warisan kemudian oleh anaknya disembelih agar bisa dijadikan hidangan dalam acara tahlilan.
Lantas apakah boleh harta peninggalan orang tua atau harta warisan digunakan untuk tahlilan?
Jika boleh, apakah ada syaratnya?
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, berikut penjelasan Buya Yahya tentang hukum tahlilan pakai harta warisan.
Terkait permasalahan ini, Buya Yahya mengingatkan untuk berhati-hati.
Load more