tvOnenews.com - Terkadang ada orang-orang yang ketika orang tuanya meninggal langsung menggunakan harta warisan untuk melakukan tahlilan.
Misalnya, sang orang tua meninggalkan hewan ternak sebagai harta warisan kemudian oleh anaknya disembelih agar bisa dijadikan hidangan dalam acara tahlilan.
Lantas apakah boleh harta peninggalan orang tua atau harta warisan digunakan untuk tahlilan?
Jika boleh, apakah ada syaratnya?
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, berikut penjelasan Buya Yahya tentang hukum tahlilan pakai harta warisan.
Terkait permasalahan ini, Buya Yahya mengingatkan untuk berhati-hati.
Pasalnya, masalah harta warisan tidak boleh sembarangan di dalam Islam karena sudah diatur secara ketat.
Bahkan ada ancaman tegas bagi orang-orang yang dengan sengaja mengambil hak warisan dari ahli waris yang lain.
Oleh karena itu, menurut Buya Yahya jika ingin menggunakan harta warisan untuk acara tahlilan maka perlu mendapatkan izin dari semua ahli waris.
"Jangan mengizinkan langsung diam-diam kita mengeluarkan enggak jelas," kata Buya Yahya.
"Semuanya dengan bahasa ceria oh ya enggak apa-apa, tapi kalau ada diam satu aja enggak boleh," lanjutnya.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin menggunakan harta warisan untuk tahlilan.
"Syaratnya, pertama izin dari semua ahli waris," jelas Buya Yahya.
"Yang kedua, diketahui jumlah yang dikeluarkan," lanjutnya.
Kemudian yang tak kalah penting adalah memastikan semua ahli waris adalah orang dewasa, jika ada di antara yang masih kecil maka mutlak harta warisan tak boleh digunakan untuk tahlilan.
"Yang ketiga, ahli warisnya sudah dewasa semuanya, kalau ada satu saja yang anak kecil enggak sah," tegas Buya Yahya.
"Sebab anak kecil tidak bisa dimintai izin," sambungnya.
Walau sudah dapat izin dari semua ahli waris, tetap harus peka karena terkadang mungkin ada yang mengizinkan tapi di dalam hatinya terasa tidak enak.
"Kalau semua sudah mengizinkan, boleh-boleh saja, dan izinnya bukan karena enggak enak lho ya," ujar Buya Yahya.
"Kita harus tahu keadaan adik dan kakak kita, sebab kadang mereka mengizinkan merasa enggak enak, selamatan ibu saja enggak boleh sih," sambungnya.
Bisa jadi ada di antara ahli waris yang memerlukan harta warisan tersebut untuk keperluan tertentu.
"Dapat warisan bisa untuk bayar utang tak tahunya untuk selamatan," kata Buya Yahya.
"Dia mengizinkannya bukan dengan sukarela, tapi karena tidak enak dengan kakaknya, bisa jadi, makanya kita harus bisa menangkap," lanjutnya.
Maka tetap harus bisa memahami kondisi saudara sebelum menggunakan harta warisan untuk tahlilan.
"Kalau dia diam saja kita harus paham oh dia belum rela, karena dia punya tanggungan, utang, istri yang hamil tua mau melahirkan, punya anak, macam-macam," jelas Buya Yahya.
Wallahua'lam.
(far)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini
Load more