Pendapat kedua merupakan fatwa yang dikeluarkan oleh MUI Jawa Timur, bahwa ini sesungguhnya adalah pinjaman qad. Dimana ada pemberi pihak pinjaman yaitu pihak ketiga, yang dinamakan dengan finance.
Kemudian ada penjual yang dinamakan merchant, di marketplace, dan adanya peminjam, yaitu konsumen.
Ketika konsumen membeli kepada marketplace, yang membayar bukan konsumen, melainkan pihak ketiga, finance.
Lalu pada saat waktu jatuh tempo, maka konsumen dikenakan biaya kelebihan 1% sebagai biaya penanganan transaksi dan fee untuk mereka.
Apabila proses pembayaran terlambat, maka dikenakan denda sekian persen.
"Maka sesungguhnya yang terjadi, bukanlah juala, bukan mencarikan pinjaman. Tetapi yang dicarikan pinjaman riba yang tidak halal bagi hal tersebut," ungkap Ustaz Erwandi Tarmizi.
"Maka pendapat yang sudah ditetapkan MUI Jatim, ini yang saya setujui, maka hakikatnya riba. Berikan aku masa tangguh, niscaya aku tambah utang pinjamanku kepadamu" jelasnya menambahkan.
Load more