tvOnenews.com - Dalam sebuah kesempatan, Ustaz Erwandi Tarmizi menjelaskan tentang hukum membayar transaksi belakangan dengan menggunakan Pay Later dalam pandangan Islam.
Menurut Ustaz Erwandi Tarmizi, sebagian orang mengatakan Pay Later bentuknya adalah jualah, dan jualah hukumnya halal.
Hal ini didasari pendapat para Ulama Syafi'i yang mengatakan bahwa 'Carikan aku pinjaman, maka setiap 100 kuberikan engkau 10 sebagai fee untukmu'.
Ilustrasi Menggunakan Transaksi Pay Later untuk belanja dari marketplace. Source: istockphoto
Seperti itu juga yang terjadi pada kasus transaksi dengan Pay Later ini. Dimana pihak platform mencarikan pinjaman kepada pihak ketiga, kemudian dia mendapatkan pertambahan.
Karena dilandasi para Ulama Syafi'i yang mengatakan akad jualah itu halal, kemudian mereka anggap Pay Later ini hukumnya adalah halal.
Pendapat kedua merupakan fatwa yang dikeluarkan oleh MUI Jawa Timur, bahwa ini sesungguhnya adalah pinjaman qad. Dimana ada pemberi pihak pinjaman yaitu pihak ketiga, yang dinamakan dengan finance.
Kemudian ada penjual yang dinamakan merchant, di marketplace, dan adanya peminjam, yaitu konsumen.
Ketika konsumen membeli kepada marketplace, yang membayar bukan konsumen, melainkan pihak ketiga, finance.
Lalu pada saat waktu jatuh tempo, maka konsumen dikenakan biaya kelebihan 1% sebagai biaya penanganan transaksi dan fee untuk mereka.
Apabila proses pembayaran terlambat, maka dikenakan denda sekian persen.
"Maka sesungguhnya yang terjadi, bukanlah juala, bukan mencarikan pinjaman. Tetapi yang dicarikan pinjaman riba yang tidak halal bagi hal tersebut," ungkap Ustaz Erwandi Tarmizi.
"Maka pendapat yang sudah ditetapkan MUI Jatim, ini yang saya setujui, maka hakikatnya riba. Berikan aku masa tangguh, niscaya aku tambah utang pinjamanku kepadamu" jelasnya menambahkan.
(udn)
Baca artikel tvOnenews.com terkini dan lebih lengkap, klik google news.
Load more