tvOnenews.com - Dalam salah satu ceramahnya, Ustaz Adi Hidayat menyampaikan bahwa hukum mendapatkan cashback dalam Islam.
Ustaz Adi Hidayat menyampaikan bahwa hukum ini tergantung dalam dua hal, yang dimaksud dalam konteks transaksi jual belinya atau hadiah.
"Kalau hadiah, tidak akan diikat dengan kaitan-kaitan dengan pembelanjaan barang yang lain lagi," ungkap Ustaz Adi Hidayat.
Menurutnya, ia seringkali melihat proses belanja di mall atau tempat lain seringkali mendapat cashback berupa bentuk balik uang.
Ilustrasi Cashback saat belanja, dan bagaimana hukumnya dalam Islam. Source: istockphoto
Misalkan pembelian seharga satu juta, dengan cashback lima puluh ribu, akan tetapi uang ini tidak bisa diambil. Kemudian bisa diambil dengan membeli barang lain, maka hal ini ada unsur gharar didalamnya.
Load more