Jakarta, tvOnenews.com - Pesantren adalah tempat mencetak para santri.
Hari Santri diperingati sebagai tanggal 22 Oktober.
Hari Santri diadakan sejak ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2015 lalu.
Penetapan Hari Santri itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri.
Penetapan Hari Santri merujuk pada peristiwa Resolusi Jihad yang dikeluarkan KH Hasyim Asy'ari, sang pendiri Nahdlatul pada 22 Oktober 1945.
Resolusi ini berisi seruan kewajiban berjihad untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia dengan melawan pasukan penjajah, hingga memuncak pada perlawanan 10 November 1945, yang kemudian diperingati sebagai Hari Pahlawan.
Berdasarkan data Kementerian Agama (Kemenag), tercatat ada 39.043 pesantren di dalam negeri pada 2022/2023.
Dari seluruh pesantren yang tersebar di Indonesia, ada sebanyak 4,08 juta santri yang dididik.
Sementara, provinsi yang memiliki jumlah pesantren terbanyak adalah Jawa Barat, yakni 12.121 unit.
Posisi kedua ditempati oleh Jawa Timur, dengan jumlah 6.744 pesantren.
Kemudian disusul Banten dengan pesantren sebanyak 6.430 pesantren.
Load more