“Hukum membela negara dan melawan penjajah adalah fardu ain alias wajib bagi setiap mukallaf (orang dewasa) yang berada dalam radius 88 kilometer”.
Jadi, pahala perang melawan penjajah itu setara dengan jihad fi sabilillah.
Oleh karena itu, Muslim yang gugur dalam perang melawan penjajah itu dihukumi mati syahid.
Fatwa jihad ini yang kemudian dikenal dengan istilah Resolusi Jihad.
Itulah yang menjadi rujukan dari penetapan Hari Santri yang diperingati setiap tanggal 22 Oktober.
Bung Karno saat Memproklamasikan Kemerdekaan Indonesia di Jalan Pegangsaan No. 56. (Dok. ANRI)
Dilansir dari laman Kementerian Agama (Kemenag), Resolusi Jihad merupakan satu di antara sekian banyak bukti nyata dukungan para santri bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Resolusi Jihad juga merupakan jawaban atas pertanyaan Bung Karno kepada K.H. Hasyim Asy’ari lewat utusannya mengenai apa hukumnya membela negara?
K.H. Hasyim Asy’ari lalu mengumpulkan seluruh Kiai se-Jawa dan Madura pada 21 Oktober 1945 di kantor Pengurus Besar Ansor Nahdlatul Oelama (PB ANO), Jalan Bubutan VI/2 Surabaya untuk merapatkan persoalan tersebut.
Load more