tvOnenews.com - Bila seseorang memiliki rezeki untuk dibagikan kepada sesama mana yang lebih dahulu dilakukan, bersedekah atau membayar utang?
Beberapa orang masih merasa bingung dengan memilih manakah yang harus diprioritaskan antara bersedekah untuk mencari pahala atau membayar utang.
Lalu, seperti apa hukumnya bila memberikan sedekah tapi utang yang terkena riba bahkan belum lunas.
Lantas, bagaimana hukumnya memberikan sedekah padahal ada utang yang belum lunas dan sudah jatuh tempo?
Dalam sebuah kesempatan, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan secara ringkas dan jelas tentang manakah yang harus didahulukan antara utang dan sedekah dalam kehidupan sehari-hari.
Menurut Ustaz Adi Hidayat pada video dalam kanal YouTube Radio Dakwah Islam, berutang itu pada dasarnya hukumnya boleh asalkan tidak dengan cara riba atau untuk sesuatu yang diharamkan.
Namun secara tegas hukum membayar utang adalah wajib.
"Membayar utang itu hukumnya wajib, jangan enak minjamnya saja," tegas Ustaz Adi Hidayat.
Terutama jika terjerat utang riba, maka harus segera melunasinya agar tidak terus berlarut-larut.
"Apalagi hukumnya riba yang harus dibebaskan sehingga harus lepas dari keadaan riba," kata Ustaz Adi Hidayat.
Ustaz Adi Hidayat. (Ist)
Seharusnya sudah mulai memetakan sebelum berutang, mulai dari cara membayar hingga kapan mampu melunasinya.
Ustaz Adi Hidayat melanjutkan penjelasan terkait sedekah.
"Infaq (sedekah) ada yang sifatnya wajib dan ada yang sunnah," jelas Ustaz Adi Hidayat.
"Yang wajib, diberikan kepada anggota keluarga pokok yang dalam naungan, tanggung jawab dia keseharian," lanjutnya.
Dari ilustrasi yang dicontohkan Ustaz Adi Hidayat, disebutkan bahwa nafkah untuk keluarga ini didahulukan dibanding sedekah sunnah dan bayar utang.
Misalnya, dengan gaji Rp3 juta, maka Rp2 juta digunakan untuk menafkahi istri dan anak.
Dengan sisa Rp1 juta, ada keinginan untuk sedekah sunnah tapi di sisi lain ada utang yang harus dilunasi.
Maka menurut Ustaz Adi Hidayat, wajib untuk mendahulukan membayar utang terlebih dahulu dibanding sunnah.
Akan tetapi, jika ternyata ada keperluan mendesak misalnya sedekah ke orang tua yang saat itu sedang butuh biaya maka boleh mendahulukan sedekah dibanding bayar utang.
"Kecuali kalau ada hal yang mendesak, orang tua butuh misalnya," kata Ustaz Adi Hidayat.
Maka di sini sudah jelas, harus mendahulukan bayar utang dibanding sedekah yang sifatnya sunnah. (far/kmr)
Load more