Jakarta, tvOnenews.com - Tertib adalah salah satu dari rukun shalat.
Namun terkadang, ada gerakan yang bukan bagian dari rukun shalat dilakukan.
Salah satu contoh gerakan yang kadang tidak tertahan saat shalat adalah menggaruk.
Mengenai hal tersebut, Ustaz Abdul Somad (UAS) menjelaskan beberapa hal berikut ini.
Ustaz Abdul Somad dalam ceramahnya menjelaskan bahwa yang membuat shalat batal adalah jika gerakan yang dilakukan tidak memiliki hajat.
“Kalau gerakannya tidak ada hajat batal, tapi jika ada hajat tidak,” ujar Ustaz Abdul Somad, dikutip tvOnenews.com pada Rabu (1/11/2023) dari potongan video ceramah beliau yang diunggah di kanal YouTube Tanya Ustaz Abdul Somad.
Kemudian Ustaz Abdul Somad memberi contoh gerakan memiliki hajat yang dimaksud.
“Misal sedang shalat, lewat ular, maka boleh bergerak untuk memukul,” tandas Ustaz Abdul Somad.
Contoh kedua kata Ustaz Abdul Somad adalah misal ketika shalat namun tiba-tiba ada orang yang butuh pertolongan.
“Misal sedang shalat outdoor, ada orang buta butuh pertolongan, gerak dan tolong tapi jangan bicara,” ujar Ustaz Abdul Somad.
“Gerakan punya hajat, gerakan harakah ajnabiyah,” sambung Ustaz Abdul Somad.
Sementara gerakan yang tidak ada hajat sama sekali, seperti menengok-nengok ke atas atau bawah.
Mohon Jangan Asal-asalan! Simak Dulu Penjelasan Ustaz Abdul Somad dan Berbagai Mazhab Soal Gerakan yang Bikin Shalat Batal (envato element)
Ustaz Abdul Somad tegas mengatakan bahwa itu adalah gerakan shalat.
Namun setiap mazhab saat tahiyat, setiap mazhab memiliki cara berbeda dalam menggerakkan jari telunjuk.
“Itu gerakan shalat,” kata Ustaz Abdul Somad.
“Mazhab Syafi’i gerak sekali, mazhab Hanafi gerak dua kali, mazhab Hambali gerak setiap lafadz Allah, mazhab Maliki bergerak dari awal hingga selesai,” jelas Ustaz Abdul Somad.
Mohon Jangan Asal-asalan! Simak Dulu Penjelasan Ustaz Abdul Somad dan Berbagai Mazhab Soal Gerakan yang Bikin Shalat Batal (istockphoto)
Dilansir tvOnenews dari tulisan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan di laman MUI Digital, dijelaskan bahwa para Fuqaha (para ahli fiqih) sepakat bahwa gerakan banyak dan berturut turut dalam shalat dapat membatalkan shalat.
Sekalipun dalam keadaan lupa, karena gerakan yang banyak bisa menghilangkan tujuan utama shalat.
Hanya saja mereka berbeda pendapat tentang esensi dari “gerakan banyak“.
Menurut pengikut (mazhab) Hanifiyah, segala gerakan yang tidak termasuk dalam gerakan shalat dan bukan pula gerakan untuk memperbaiki kesempurnaan shalat, jika sering dilakukan maka bisa membatalkan shalat.
Contohnya seperti menambah rukuk atau sujud.
Ulama mazhab ini memberikan kriteria gerakan banyak itu adalah gerakan dalam shalat yang tidak diragukan oleh yang memperhatikannya.
Bahwa gerakan yang dilakukan orang shalat tersebut tidak termasuk dalam gerakan yang telah ditentukan dalam shalat.
Sementara ulama mazhab Malikiyah menyatakan bahwa gerakan banyak membatalkan shalat, baik itu sengaja ataupun dalam keadaan lupa.
Contohnya seperti menggaruk anggota tubuh, menyela-nyela jenggot, memperbaiki posisi serban di atas pundak, atau mendorong orang lewat ketika dia shalat.
Adapun gerakan sedikit dan sangat ringan yang dapat membuat shalat batal seperti memberi isyarat kepada orang lain atau mengelus elus kulit.
Sementara gerakan yang sedang (antara banyak dan kecil) seperti berpaling dari arah kiblat.
Jika dilakukan sengaja, maka shalat akan batal.
Namun jika tidak disengaja tidak dianggap membatalkan shalat.
Ulama mazhab Syafi’i mengatakan bahwa gerakan banyak dalam shalat, sengaja atau tidak, dapat membatalkan shalat.
Dan batasan banyak atau tidaknya ditentukan oleh adat kebiasaan masyarakat.
Gerakan ringan seperti menggerakkan jari di saat bertasbih atau menggerakkan pelupuk mata tidak membatalkan shalat.
Dua langkah atau dua pukulan dianggap gerakan sedikit, dan tiga langkah atau lebih dan al tawali (berturut turut) menurut syafiiyaah sudah dianggap gerakan banyak.
Menurut Mazhab Syafi’i, makna al-tawali adalah sebuah gerakan yang dianggap tidak terputus dari gerakan yang lain.
Menurut Syafi’iyyah gerakan sederhana yang tidak termasuk gerakan shalat berdasarkan kebiasaan masyarakat bahwa itu tidak termasuk dari gerakan banyak yang membatalkan shalat, sebagaimana tidak membatalkan shalat gerakan yang tidak berturut turut sekalipun banyak kali dilakukan.
Hal ini, berdasarkan sebuah riwayat bahwa Nabi SAW pernah membuka pintu untuk Aisyah dan pernah menggendong Umamah (cucunya) dan menurunkannya padahal beliau dalam keadaan shalat.
Kemudian gerakan banyak jika dilakukan karena ada uzur seperti dalam keadaan sakit yang mengharuskan bergerak banyak dalam shalat, dianggap tidak membatalkan shalat.
Adapun gerakan banyak yang tidak berturut turut dimakruhkan jika hal itu tidak dibutuhkan.
Hanabilah pada dasarnya sependapat dengan Syafiiyah.
Hanya saja mereka tidak menentukan gerakan banyak itu dengan jumlah, termasuk batasan minimal tiga kali gerakan.
Dari penjelasan di atas, ala kulli hal, maka bisa disimpulkan bahwa batalnya shalat adalah karena melakukan gerakan selain dari gerakan yang telah ditentukan oleh para ulama dalam shalat.
Dilakukan secara al tawali (berturut turut) dengan pembatasan jumlah gerakan tergantung dari adat kebiasaan masyarakat.
Dilakukan tanpa ada uzur atau kebutuhan
Tidak menghilangkan tuma’ninah.
Oleh karenanya, sebaiknya, orang yang shalat tidak melakukan gerakan tambahan di luar gerakan shalat kecuali jika dalam keadaan terpaksa.
Itulah penjelasan mengenai gerakan shalat yang dapat membatalkan shalat.
Semoga artikel ini bermanfaat dan marilah kita budayakan untuk tidak mudah memvonis salah atau bid’ah.
Disarankan untuk bertanya langsung kepada Ulama atau Ahli Agama Islam agar mendapatkan pemahaman yang lebih dalam.
Wallahua’lam
Load more