"Kalau berbicara hukum, perintahnya kuat, wajib. Kalau perintahnya gak kuat, sunnah. Kalau larangannya kuat, haram. Kalau larangannya gak kuat, makruh. Kalau tidak dilarang, tidak diperintahkan, mubah," ujar UAS.
"Lima hukum taklifi jangan dirubah," tegasnya.
Ilustrasi Suami memberi nafkah kepada istri dari hasil gaji. Source: istockphoto
Menurut penjelasan UAS, kewajiban seorang suami yang merupakan hak seorang istri ada lima, makan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan, dan perhatian.
"Dia (suami) tidak memberikan makan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan, dan perhatian, berarti kena lima pasal," ujar Ustaz Abdul Somad.
Kedua, sang suami harusnya memberikan nafkah ketika dia bekerja, akan tetapi justru istri yang menanggung belanja dan kebutuhan keluarga.
Load more