Dalam hal ini, sang suami termasuk memakan harta orang lain. "Kena pasal kedua, dia (suami) sudah memakan harta orang lain (istri)," papar UAS, dilansir dari YouTube ReligiOne, Kamis (02/11/23).
Ketika uang hilang istri itu Anda makan, wahai suami, akadnya apa? Apakah pinjam-meminjam, apakah itu hibah, apakah itu gadai, apa akadnya?.
"Maka ibu, perempuan, kaka, istri, kalau uangmu dipakai suami, tanya dulu ini akadnya apa?. Akad perjanjiannya apa?," terang Ustaz Abdul Somad.
Kalau pinjam, maka mesti dikembalikan, dan selain itu, ada hukum perbedaan gaji suami dan istri.
Di dalam gaji suami, ada hak istri, bentuknya nafkah. Tapi didalam gaji istri tidak ada hak apa-apa atas suami.
Pasal ketiga, ketika dia punya uang, suami tidak membayar utangnya, tidak melengkapi keperluan dan kebutuhan istrinya, tapi dibelikan untuk sesuatu yang lain.
Menurut para ulama, hukumnya hanya dua, yakni haram dan makruh.
Load more