"Tidak ada kata mubah. Maka tiga pasal dia (suami) sudah kena. Kemana ibu melapor? Ibu melapor jangan langsung ke polres atau polsek. Tapi lapornya ke wali," ujar UAS.
Wali istri ada lima, pertama ayah, kakek, kakak laki-laki, adik laki-laki, kakak ayah yang laki-laki, dan adik ayah laki-laki.
"Lima wali inilah yang sebaiknya menasehati suami yang tidak memberi nafkah kepada istri," pungkas Ustaz Abdul Somad.
(udn)
Baca artikel tvOnenews.com terkini dan lebih lengkap, klik google news.
Load more