tvOnenews.com - Ustaz Abdul Somad atau UAS menerangkan soal istri yang membiayai kehidupan rumah dan memberi nafkah keluarga, sedangkan suaminya pengangguran.
Bagaimana hal ini dilihat dari hukum Islam, apakah termasuk hal yang dibolehkan atau dilarang.
Hal ini sekaligus menjawab pertanyaan salah seorang jamaah wanita yang memberi nafkah keluarga, sedangkan suaminya pengangguran.
"Saya seorang istri yang menutupi kebutuhan keluarga karena nafkah yang diberikan suami kurang. Maka istri menggunakan tabungannya untuk kebutuhan keluarga. Apakah perbuatan ini disebut dengan amal baik?," tanya seorang jamaah wanita.
Ustaz Abdul Somad pertama menjelaskan bahwa agama Islam itu berisi tiga poin. Pertama disebut dengan iman yang menjelaskan akidah, tentang Allah, akhirat, azab kubur, Nabi dan quran.
Kedua, ada yang disebut dengan Islam, atau fikih, soal hukum, halal haram, fikih shalat, zakat, muamalat, nikah.
Ketiga, ada yang namanya akhlak, itu yang termasuk budi pekerti, etika, islamic morality, tentang kebaikan, maaf.
"Kalau berbicara hukum, perintahnya kuat, wajib. Kalau perintahnya gak kuat, sunnah. Kalau larangannya kuat, haram. Kalau larangannya gak kuat, makruh. Kalau tidak dilarang, tidak diperintahkan, mubah," ujar UAS.
"Lima hukum taklifi jangan dirubah," tegasnya.
Ilustrasi Suami memberi nafkah kepada istri dari hasil gaji. Source: istockphoto
Menurut penjelasan UAS, kewajiban seorang suami yang merupakan hak seorang istri ada lima, makan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan, dan perhatian.
"Dia (suami) tidak memberikan makan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan, dan perhatian, berarti kena lima pasal," ujar Ustaz Abdul Somad.
Kedua, sang suami harusnya memberikan nafkah ketika dia bekerja, akan tetapi justru istri yang menanggung belanja dan kebutuhan keluarga.
Dalam hal ini, sang suami termasuk memakan harta orang lain. "Kena pasal kedua, dia (suami) sudah memakan harta orang lain (istri)," papar UAS, dilansir dari YouTube ReligiOne, Kamis (02/11/23).
Ketika uang hilang istri itu Anda makan, wahai suami, akadnya apa? Apakah pinjam-meminjam, apakah itu hibah, apakah itu gadai, apa akadnya?.
"Maka ibu, perempuan, kaka, istri, kalau uangmu dipakai suami, tanya dulu ini akadnya apa?. Akad perjanjiannya apa?," terang Ustaz Abdul Somad.
Kalau pinjam, maka mesti dikembalikan, dan selain itu, ada hukum perbedaan gaji suami dan istri.
Di dalam gaji suami, ada hak istri, bentuknya nafkah. Tapi didalam gaji istri tidak ada hak apa-apa atas suami.
Pasal ketiga, ketika dia punya uang, suami tidak membayar utangnya, tidak melengkapi keperluan dan kebutuhan istrinya, tapi dibelikan untuk sesuatu yang lain.
Menurut para ulama, hukumnya hanya dua, yakni haram dan makruh.
"Tidak ada kata mubah. Maka tiga pasal dia (suami) sudah kena. Kemana ibu melapor? Ibu melapor jangan langsung ke polres atau polsek. Tapi lapornya ke wali," ujar UAS.
Wali istri ada lima, pertama ayah, kakek, kakak laki-laki, adik laki-laki, kakak ayah yang laki-laki, dan adik ayah laki-laki.
"Lima wali inilah yang sebaiknya menasehati suami yang tidak memberi nafkah kepada istri," pungkas Ustaz Abdul Somad.
(udn)
Baca artikel tvOnenews.com terkini dan lebih lengkap, klik google news.
Load more