"Patung-patung hewan yang begitu dibuat untuk kekaguman untuk macam-macam sehingga melahirkan gambaran-gambaran yang merusak aqidah. Itu haram hukumnya," terang Ustaz Adi Hidayat.
"Haram hukumnya. Itu ijma. Itu ijma, semua ulama sepakat. Nabi menyampaikan, sahabat menerima, tabi'in kemudian mengamalkan, dan ulama semua sepakat," tegasnya.
Menurut Ustaz Adi Hidayat, jika ada seseorang yang bukan golongan sahabat Nabi, tabi'in, dan bukan juga ulama, justru membuat kesepakatan baru terkait hal tersebut.
Malaikat tidak akan pernah masuk kedalam suatu rumah yang didalamnya ada sifat-sifat, ada anjing, di dalamnya.
Ada kemudian gambar-gambar, patung-patung dan tidak juga kepada orang yang dalam keadaan junub, yang dia belum bersuci disitu.
"Maka disini i'lat hukumnya, jika Anda menemukan hal demikian, lebih baik kemudian Anda sesuaikan," ujar Ustaz Adi Hidayat.
"Jadikan seperti Nabi tadi, ketika Nabi masuk ke ruangan ada Sayyidah Aisyah. Tiba-tiba gambar di gorden diturunkan, jadi keset, jadi bantalan dan sebagainya," sambungnya menjelaskan.
Load more