Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa membeli produk dari perusahaan yang mendukung Israel hukumnya haram.
Oleh karenanya, Niam mengimbau kepada seluruh umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
Niam juga menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib,” kata Niam.
“Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina,” sambung Niam.
Load more