Jakarta, tvOnenews.com - Ramai aksi boikot produk Israel dan sekutunya.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk dukungan kepada Palestina yang menjadi korban genosida Israel.
Terbaru, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram bagi yang mendukung Israel baik secara langsung atau tidak langsung.
“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh saat menyampaikan hasil fatwa MUI di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (10/11/2023).
Load more