Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram bagi Muslim yang mendukung Israel baik langsung atau tidak langsung.
“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dikutip pada Rabu (15/11/2023).
Sebelumnya juga telah ramai ajakan boikot terhadap produk Israel dan negara yang berafiliasi dengan mereka.
Sebagian masyarakat mempertanyakan dampak boikot terhadap para pekerja yang ada di perusahaan itu.
Ustaz Das’ad Latif dalam wawancaranya dengan tvOne menjelaskan hal-hal berikut ini.
“Setiap keputusan dalam hidup ada plus minus,” kata Ustaz Das’ad Latif.
Load more