Jika ada seorang muslum yang meninggal dunia dalam keadaan terlilit utang dan meninggalkan harta waris, maka harta waris tersebut dapat digunakan untuk melunasi utang.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam potongan Surah An Nisa ayat 4 berikut ini. مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ “… (Pembagian-pembagian warisan tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya.”
Dalam hadits berikut dijelaskan bahwa ruh yang sudah meninggal akan terus bergantung selama belum melunasi utangnya.
Rasulullah SAW bersabda, نَفْسُ المُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ Jiwa (ruh) orang mukmin itu tergantung oleh utangnya sampai utangnya itu dilunasi. H.R. Ahmad no. 10599, Ibnu Majah no. 2413, dan Tirmidzi no. 1078, 1079. Hadis ini dinilai shahih oleh Syekh Al-Albani. (ree/put)
Load more