LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Tafsir Surah Al Baqarah Ayat 84: Kewajiban Ganti Puasa
Sumber :
  • freepik/topntp26

Tafsir Surah Al Baqarah Ayat 84: Kewajiban Ganti Puasa

Puasa amatlah banyak keutamaannya, baik ditinjau dari segi agama atau kesehatan. Berikut salah satu ayat dalam Al-Qur’an serta tafsirnya tentang puasa.

Kamis, 23 November 2023 - 16:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Puasa amatlah banyak keutamaannya, baik ditinjau dari segi agama atau kesehatan.

Penjelasan mengenai puasa tercantum dalam beberapa ayat dalam Al-Qur’an.

Berikut salah satu ayat dalam Al-Qur’an serta tafsirnya yang menjelaskan tentang puasa.

Surah Al-Baqarah ayat 84

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Ayyāmam ma‘dūdāt(in), faman kāna minkum marīḍan au ‘alā safarin fa ‘iddatum min ayyāmin ukhar(a), wa ‘alal-lażīna yuṭīqūnahū fidyatun ṭa‘āmu miskīn(in), faman taṭawwa‘a khairan fahuwa khairul lah(ū), wa an taṣūmū khairul lakum in kuntum ta‘lamūn(a).

Baca Juga :

Artinya: (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan,51) itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Tafsir Ringkas Kemenag

Kewajiban berpuasa itu beberapa hari tertentu pada bulan Ramadhan. 

Maka barang siapa di antara kamu sakit sehingga tidak sanggup berpuasa, atau dalam perjalanan lalu tidak berpuasa, maka ia wajib mengganti puasa sebanyak hari yang ia tidak berpuasa itu pada hari-hari yang lain. 

Dan bagi orang yang berat menjalankannya karena sakit berat yang tidak ada harapan sembuh atau karena sangat tua, wajib membayar fidyah atau pengganti yaitu memberi makan kepada seorang miskin untuk satu hari yang tidak berpuasa itu. 

Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan lalu memberi makan kepada lebih dari seorang miskin untuk satu hari tidak berpuasa, maka itu lebih baik baginya. 

Dan kamu sekalian tetap berpuasa, maka pilihan untuk tetap berpuasa itu lebih baik bagi kamu dibandingkan dengan memberikan fidyah, jika kamu mengetahui keutamaan berpuasa menurut Allah. 

Tafsir Tahlili

Ayat 184 dan permulaan ayat 185, menerangkan bahwa puasa yang diwajibkan ada beberapa hari yaitu pada bulan Ramadhan menurut jumlah hari bulan Ramadhan (29 atau 30 hari). 

Nabi Besar Muhammad saw semenjak turunnya perintah puasa sampai wafatnya, beliau selalu berpuasa di bulan Ramadhan selama 29 hari, kecuali satu kali saja bulan Ramadhan genap 30 hari.

Sekalipun Allah telah mewajibkan puasa pada bulan Ramadhan kepada semua orang yang beriman, namun Allah yang Maha Bijaksana memberikan keringanan kepada orang-orang yang sakit dan musafir, untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadhan dan menggantinya pada hari-hari lain di luar bulan tersebut. 

Pada ayat tersebut tidak dirinci jenis/sifat batasan dan kadar sakit dan musafir itu, sehingga para ulama memberikan hasil ijtihadnya masing-masing antara lain sebagai berikut:

1. Dibolehkan tidak berpuasa bagi orang yang sakit atau musafir tanpa membedakan sakitnya itu berat atau ringan, demikian pula perjalanannya jauh atau dekat, sesuai dengan bunyi ayat ini. 

Pendapat ini dipelopori oleh Ibnu Sirin dan Dawud az-Zahiri.

2. Dibolehkan tidak berpuasa bagi setiap orang yang sakit yang benar-benar merasa kesukaran berpuasa, karena sakitnya. 

Ukuran kesukaran itu diserahkan kepada rasa tanggung jawab dan keimanan masing-masing. Pendapat ini dipelopori oleh sebagian ulama tafsir.

3. Dibolehkan tidak berpuasa bagi orang yang sakit atau musafir dengan ketentuan-ketentuan, apabila sakit itu berat dan akan mempengaruhi keselamatan jiwa atau keselamatan sebagian anggota tubuhnya atau menambah sakitnya bila ia berpuasa. 

Juga bagi orang-orang yang musafir, apabila perjalanannya itu dalam jarak jauh, yang ukurannya paling sedikit 16 farsakh (kurang lebih 80 km).

4. Tidak ada perbedaan pendapat mengenai perjalanan musafir, apakah dengan berjalan kaki, atau dengan apa saja, asalkan tidak untuk mengerjakan perbuatan maksiat. 

Sesudah itu Allah menerangkan pada pertengahan ayat 184 yang terjemahannya, 

“Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan orang miskin.”

Menurut ayat itu (184), siapa yang benar-benar merasa berat menjalankan puasa, ia boleh menggantinya dengan fidyah, walaupun ia tidak sakit dan tidak musafir.

Termasuk orang-orang yang berat mengerjakan puasa itu ialah:

a. Orang tua yang tidak mampu berpuasa, bila ia tidak berpuasa diganti dengan fidyah.

b. Wanita hamil dan yang sedang menyusui. Menurut Imam Syafi‘i dan Aḥmad, bila wanita hamil dan wanita yang sedang menyusui khawatir akan terganggu kesehatan janin/bayinya, lalu mereka tidak puasa, maka wajib atas keduanya mengqhada puasa yang ditinggalkannya, dan membayar fidyah. Bila mereka khawatir atas kesehatan diri mereka saja yang terganggu dan tidak khawatir atas kesehatan janin/bayinya, atau mereka khawatir atas kesehatan dirinya dan janin/bayinya, lalu mereka tidak puasa, maka wajib atas mereka diqadha puasa saja. Sedangkan menurut Abu Hanifah, ibu hamil dan yang sedang menyusui dalam semua hal yang disebutkan di atas, cukup mengqhada puasa saja.

c. Orang-orang sakit yang tidak sanggup berpuasa dan penyakitnya tidak ada harapan akan sembuh, hanya diwajibkan membayar fidyah.

d. Mengenai buruh dan petani yang penghidupannya hanya dari hasil kerja keras dan membanting tulang setiap hari, dalam hal ini ulama fikih mengemukakan pendapat sebagai berikut:

1) Ibnu Hajar dan Imam al-Azra'i telah memberi fatwa, "Sesungguhnya wajib bagi orang-orang pengetam padi dan sebagainya dan yang serupa dengan mereka, berniat puasa setiap malam Ramadan. Apabila pada siang harinya ia ternyata mengalami kesukaran atau penderitaan yang berat, maka ia boleh berbuka puasa. Kalau tidak demikian, ia tidak boleh berbuka. [30]

2) Kalau seseorang yang pencariannya tergantung kepada suatu pekerjaan berat untuk menutupi kebutuhan hidupnya atau kebutuhan hidup orang-orang yang harus dibiayainya dimana ia tidak tahan berpuasa maka ia boleh berbuka pada waktu itu," (dengan arti ia harus berpuasa sejak pagi).

Akhir ayat 184 menjelaskan orang yang dengan rela hati mengerjakan kebajikan dengan membayar fidyah lebih dari ukurannya atau memberi makan lebih dari seorang miskin, maka perbuatan itu baik baginya. Sesudah itu Allah menutup ayat ini dengan menekankan bahwa berpuasa lebih baik daripada tidak berpuasa.

Itulah lafadz, arti dan tafsir dari Surah Al Baqarah ayat 84 yang dilansir tvOnenews.com dari Kementerian Agama (kemenag).

Semoga artikel ini bermanfaat.

Disarankan bertanya langsung kepada ulama, pendakwah atau ahli agama Islam, agar mendapatkan pemahaman yang lebih dalam.

 

Wallahua’lam

 

(put)

img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki tampilan tvonenews dengan mengisi survey berikut

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
IHSG Kian Melambung Tinggi di 46,04 Poin Jelang Akhir Pekan

IHSG Kian Melambung Tinggi di 46,04 Poin Jelang Akhir Pekan

IHSG saat ini pada hari Jumat (18/10/2024) melambung tinggi di 46,04 poin atau ke posisi 7,781 menjelang akhir pekan sambil mengikuti bursa Asia dan Global
Tito Karnavian Blak-blakan Sebut Alasan Heru Budi Tak Jadi Pj Gubernur Jakarta Lagi, Ternyata...

Tito Karnavian Blak-blakan Sebut Alasan Heru Budi Tak Jadi Pj Gubernur Jakarta Lagi, Ternyata...

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan alasan mengapa Heru Budi Hartono tidak kembali dilanjutkan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta.
Puja-puji Tito Karnavian Kepada Heru Budi: Banyak Prestasi, Berhasil Selesaikan Sodetan Ciliwung

Puja-puji Tito Karnavian Kepada Heru Budi: Banyak Prestasi, Berhasil Selesaikan Sodetan Ciliwung

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memuji kepiawaian Heru Budi Hartono menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta selama dua tahun.
Cagub Jatim No 2 Khofifah Indar Parawansa Kunjungi Pabrik Mie di Surabaya, Ini yang Dibahas

Cagub Jatim No 2 Khofifah Indar Parawansa Kunjungi Pabrik Mie di Surabaya, Ini yang Dibahas

Calon Gubernur Jawa Timur nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa melakukan kunjungan kampanye ke pabrik mie di Sidoarjo.
Pria di Makassar Tewas Ditikam Usai Tantang Tetangganya Berkelahi

Pria di Makassar Tewas Ditikam Usai Tantang Tetangganya Berkelahi

Tim Resmob Polda Sulsel menangkap seorang pria di Makassar pelaku penikaman tetangganya sendiri usai ditegur karaoke lalu ditantang untuk berkelahi oleh korban.
Media China Terang-terangan Bilang Timnas Indonesia Kalah Lawan China karena Terlalu Sombong, Mentalitas Arogan jadi Bumerang!

Media China Terang-terangan Bilang Timnas Indonesia Kalah Lawan China karena Terlalu Sombong, Mentalitas Arogan jadi Bumerang!

Media China turut mengomentari performa Timnas Indonesia pada laga lawan tim Dragon. Menurutnya, anak asuh Shin Tae-yong itu punya pertahanan lemah dan sombong.
Trending
Bahrain Menolak Melawan Timnas Indonesia di SUGBK, Media Vietnam Sebut Anak Asuh Dragan Talajic Penakut

Bahrain Menolak Melawan Timnas Indonesia di SUGBK, Media Vietnam Sebut Anak Asuh Dragan Talajic Penakut

Laga Timnas Indonesia kontra Bahrain pada lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026 pada 22 Maret 2025 di SUGBK menjadi banyak sorotan media asing.
Top 3 Bola: FIFA Buat Timnas Indonesia Menang Lawan Bahrain, Kejujuran Media Irak Soal Fans Garuda hingga Respons Berkelas Erick Thohir

Top 3 Bola: FIFA Buat Timnas Indonesia Menang Lawan Bahrain, Kejujuran Media Irak Soal Fans Garuda hingga Respons Berkelas Erick Thohir

Setelah melakoni dua pertandingan tandang Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia akan memainkan dua pertandingan kandang pada bulan November mendatang.
Monster Gol Terbaru Timnas Indonesia Akhirnya Ditemukan, Shin Tae-yong Bisa Panggil ke Skuad Garuda untuk Lawan Jepang dan Bahrain

Monster Gol Terbaru Timnas Indonesia Akhirnya Ditemukan, Shin Tae-yong Bisa Panggil ke Skuad Garuda untuk Lawan Jepang dan Bahrain

Pelatih Timnas Indonesia bisa mempertimbangkan monster gol dari Liga 2 untuk mengisi posisi penyerang jelang laga Kualifikasi Piala Dunia 2026.
FIFA Turun Tangan Hukum Bahrain Jika Menolak Bermain Melawan Timnas Indonesia di Stadion GBK, Begini Regulasinya

FIFA Turun Tangan Hukum Bahrain Jika Menolak Bermain Melawan Timnas Indonesia di Stadion GBK, Begini Regulasinya

Permintaan Federasi Sepak Bola Bahrain (BFA) untuk memindahkan pertandingan melawan Timnas Indonesia dari Jakarta ke luar RI bisa berbuah sanksi dari FIFA.
Lupakan Kekalahan atas China, Pelatih Jepang Tiba-tiba Bawa Kabar Gembira bagi Timnas Indonesia Soal Piala Dunia, Dia Bilang...

Lupakan Kekalahan atas China, Pelatih Jepang Tiba-tiba Bawa Kabar Gembira bagi Timnas Indonesia Soal Piala Dunia, Dia Bilang...

Meski dikalahkan China dan bermain imbang di kandang Bahrain, namun pelatih Jepang Hajime Moriyasu berharap jika Timnas Indonesia bisa lolos ke Piala Dunia 2026
Ternyata Timnas Indonesia Jadi Tolak Ukur Tim Ini untuk Dapat Lolos ke Piala Dunia 2026

Ternyata Timnas Indonesia Jadi Tolak Ukur Tim Ini untuk Dapat Lolos ke Piala Dunia 2026

Timnas Indonesia menjadi wakil satu-satunya dari Asean yang mampu melangkah hingga babak Kualifikasi Piala Dunia 2026 di zona Asia.
Jadi Andalan Klub Portugal, Pemain Berdarah Indonesia Ini Tertarik Membela Pasukan Garuda, Rela Tolak Tawaran dari...

Jadi Andalan Klub Portugal, Pemain Berdarah Indonesia Ini Tertarik Membela Pasukan Garuda, Rela Tolak Tawaran dari...

Meski kini sudah dihuni banyak pemain naturalisasi, PSSI hingga saat ini masih terus berburu pemain keturunan untuk bisa membuat Timnas Indonesia semakin kuat.
Selengkapnya
Viral