Menurut Ustaz Adi Hidayat, Islam adalah agama yang bijak, sehingga dalam kasus KPR ini, perlu ditimbang dahulu dari dua sisi, yakni kuat mana antara hidfun nafsi dengan hifdun mal.
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan untuk sistem KPR rumah itu sendiri, mana yang bisa didahulukan, antara menjaga jiwa atau menjaga harta.
Ilustrasi Nyicil rumah pakai sistem KPR menurut hukum Islam. Source: istockphoto
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa jika Anda berhenti ditengah jalan dan tidak melanjutkan KPR rumah tersebut, apakah masuk dalam kategori darurat atau tidak.
Sebab jika kredit rumah diputus secara mendadak, maka akan mengganggu kebutuhan primer yang sedang berlangsung, yakni rumah tinggal untuk keluarga.
"Jika memang tidak ada penopang yang disiapkan dan menjadikan lebih sulit dari sebelumnya, sehingga mengganggu kehidupan," papar Ustaz Adi Hidayat.
Menurutnya, kontruksi tindakan semacam ini tidak disampaikan oleh beberapa penceramah terkait dengan bahasan sistem kredit rumah atau KPR bagi pasangan suami istri.
Load more