Menurut Ustaz Adi Hidayat, dalam konteks darurat membolehkan sementara waktu membeli rumah dengan sistem kredit KPR sampai dengan tuntas.
Kemudian Anda bisa meminta untuk akad yang diperbaiki menjadi flat, tanpa ada penambahan biaya yang termasuk riba.
Dengan konsekuensi seperti membayar sesuai dengan tempo atau tenggat waktu, dan jangan sampai telat untuk membayarnya.
(udn)
Baca artikel tvOnenews.com terkini dan lebih lengkap, klik google news.
Load more