Buya Yahya menjelaskan bahwa hal ini termasuk dalam shalatnya orang yang tidak menemukan air dan debu untuk bersuci, akan tetapi ini wajib di qadha.
"Ini sebabnya shalat tanpa bersuci, dalam madzhab Syafi'i," terang Buya Yahya.
Sementara dalam madzhab lain seperti Abu Hanifah atau Imam Malik adalah disaat tidak ada air, maka dia bisa bertayamum di atas semua yang terhampar.
Menurut penjelasan Buya Yahya, kalau dalam madzhab Abu Hanifah apapun yang terhampar bisa untuk tayamum.
Sedangkan kalau dalam madzhab Imam Malik adalah sesuatu yang terhampar yang bersambung ke bumi.
"Jadi pesawat gak sah untuk madzhab Malik. Tapi menurut madzhab Hanafi itu sah," ujar Buya Yahya.
Menurutnya, jika kita menggunakan madzhab Syafi'i maka tidak usah tayamum jika tidak ada air,
Load more