tvOnenews.com - Berenang merupakan olahraga yang memiliki banyak efek baik bagi kesehatan, dan termasuk dalam cabang olahraga yang diunggulkan.
Banyak pilihan kolam renang dari mulai kolam renang athletic hingga kolam renang wisata dengan banyak wahana permainan.
Lantas bagaimanakah hukumnya berenang di kolam renang campur bagi laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim dalam Islam?.
Simak penjelasan Buya Yahya terkait hukum dan sunnah berenang berikut ini.
"Saya laki-laki yang hobi berenang. Berenang merupakan salah satu olahraga yang termasuk sunnah Nabi Muhammad SAW. Namun di era zaman sekarang ini, tempat renang atau kolam renang campur antara laki-laki dan perempuan. Sedangkan jika berenang campur dengan wanita, rasanya kurang enak dan kurang nyaman Buya. Pasalnya ketika berenang, banyak wanita yang tidak menutup auratnya dan berpakaian ketat, sehingga mohon maaf, lekuk tubuhnya menjiplak. Bagaimanakah hukum berenang di tempat umum yang bercampur dengan wanita yang tidak menutup aurat, apakah tetap mendapatkan pahala sunnah atau dosa? Mohon pencerahannya," tanya salah satu jamaah.
Dilansir dari YouTube Al-Bahjah TV, Selasa (28/11/23) berikut adalah penjelasan Buya Yahya terkait hukum berenang di kolam renang umum.
Buya Yahya menjelaskan bahwa sunnah Nabi itu banyak ragamnya, dan sunnah bukan merupakan suatu kewajiban.
Load more