tvOnenews.com - Dalam salah satu kajiannya, Buya Yahya menjelaskan tentang uang gaji pensiun dari perusahaan riba, apakah boleh digunakan untuk kebutuhan masa tua.
Karena tidak sedikit perusahaan yang ternyata mengandung riba dalam sistem yang dijalankannya, akan tetapi tidak diketahui oleh karyawannya.
Simak penjelasan Buya Yahya terkait uang gaji pensiun dari perusahaan riba berikut ini.
"Saya pernah bekerja di perusahaan riba, tapi sudah pensiun. Seperti perusahaan pada umumnya, setiap perusahaan mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan. Jaminan uang hari tua bisa digunakan. Beberapa waktu lalu saya mencairkan uangnya karena sedang butuh. Namun setelah uangnya cair saya tiba-tiba berfikir begini, ini uangnya saya boleh gunakan atau tidak. Uang asuransi JHT (Jaminan Hari Tua) BPJS," tanya salah satu jamaah.
Dilansir dari YouTube resminya, Selasa (28/11/23) berikut adalah penjelasan Buya Yahya terkait gaji pensiun dari bank konvensional yang termasuk riba, apakah boleh digunakan atau tidak?.
Buya Yahya menyampaikan bahwa, siapapun yang terlanjur ikut asuransi yang tidak syar'i berbeda dengan asuransi yang syar'i.
Sebab menurut Buya Yahya, asuransi yang syar'i beda. Asuransi yang syar'i itu tujuannya adalah untuk menolong orang lain dan tidak berharap sakit.
Load more