tvOnenews.com - Dalam salah satu kajiannya, Buya Yahya menjelaskan tentang uang gaji pensiun dari perusahaan riba, apakah boleh digunakan untuk kebutuhan masa tua.
Karena tidak sedikit perusahaan yang ternyata mengandung riba dalam sistem yang dijalankannya, akan tetapi tidak diketahui oleh karyawannya.
Simak penjelasan Buya Yahya terkait uang gaji pensiun dari perusahaan riba berikut ini.
"Saya pernah bekerja di perusahaan riba, tapi sudah pensiun. Seperti perusahaan pada umumnya, setiap perusahaan mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan. Jaminan uang hari tua bisa digunakan. Beberapa waktu lalu saya mencairkan uangnya karena sedang butuh. Namun setelah uangnya cair saya tiba-tiba berfikir begini, ini uangnya saya boleh gunakan atau tidak. Uang asuransi JHT (Jaminan Hari Tua) BPJS," tanya salah satu jamaah.
Dilansir dari YouTube resminya, Selasa (28/11/23) berikut adalah penjelasan Buya Yahya terkait gaji pensiun dari bank konvensional yang termasuk riba, apakah boleh digunakan atau tidak?.
Buya Yahya menyampaikan bahwa, siapapun yang terlanjur ikut asuransi yang tidak syar'i berbeda dengan asuransi yang syar'i.
Sebab menurut Buya Yahya, asuransi yang syar'i beda. Asuransi yang syar'i itu tujuannya adalah untuk menolong orang lain dan tidak berharap sakit.
Menurut Buya Yahya, yang perlu ditata dan diingatkan oleh kita semua dari asuransi syar'i adalah niat.
"Jadi kita diniatkan membayar per bulan adalah infaq, untuk membantu saudara kita yang sakit. Tabarruk, selesai tanpa mengharap apapun kembali kepada kita," ujar Buya Yahya.
Ilustrasi Lansia, melihat gaji pensiun dari perusahaan riba. Source: istockphoto
Adapun jika lembaga tersebut ternyata menjanjikan kepada kita, atau kepada siapapun yang telah bergabung jika sakit akan ditolong itu adalah asuransi yang baik.
"Bukan saya membayar (asuransi) saya mengambil yang lebih banyak. Atau mendapatkan keuntungan lain di luarnya, maka itu termasuk yang riba," ujar Buya Yahya.
"Membayar 100 juta ingin mendapat 1 milyar," sambungnya.
Buya Yahya menegaskan bahwa yang terbaik adalah ambil modal yang sudah dibayarkan kepada asuransi sebagai uang pensiun.
"Ambil modalmu saja yang pernah kau bayarkan. Selebihnya adalah karena itu bukan harta yang baik, maka selebihnya ambillah, tapi jangan digunakan untuk dirimu sendiri," ujar Buya Yahya.
"Dan jangan kau berikan kepada siapapun atas nama dirimu, sebab menggunakan namamu sama dengan memakai," tegasnya melanjutkan.
Maka harta tersebut dari kelebihan modal termasuk harta kotor, dan jangan dihadiahkan untuk orang lain dan hendaknya diletakkan ditempat yang kotor.
"Misalnya ada proyek WC umum, Anda letakkan di sana tanpa memberitahu siapapun dan jangan pakai atas nama Anda," terang Buya Yahya.
"Pura-pura jadi panitia, dapet sumbangan sana-sini, padahal itu duit busuk yang kita keluarkan," pungkas Buya Yahya.
(udn)
Baca artikel tvOnenews.com terkini dan lebih lengkap, klik google news.
Load more