tvOnenews.com - Dalam salah satu ceramahnya, Ustaz Khalid Basalamah dengan tegas menjelaskan bahwa ada 5 hewan yang boleh dibunuh dalam Islam karena selalu mengganggu.
Hewan-hewan ini termasuk hewan fasik yang selalu mengganggu aktivitas manusia dan dapat menyebabkan bahaya.
Tak hanya itu, beberapa hewan diantaranya bahkan dapat membawa penyakit yang ditularkan melalui kotoran dan air seni atau kencingnya.
Dalam Islam ada hadis Rasulullah yang menyebutkan bahwa boleh membunuh 5 hewan ini karena fasik atau mengganggu.
Dilansir dari YouTube MedinaDakwah, Kamis (07/11/23) berikut adalah 5 hewan yang boleh dibunuh dalam Islam menurut penjelasan Ustaz Khalid Basalamah.
"Ada 5 macam hewan fasik, artinya selalu ganggu orang yang boleh dibunuh di tanah halal maupun di tanah haram," ujar Ustaz Khalid Basalamah.
"Tanah halal maksudnya tanah yang tidak Allah batasi dengan wilayah yang tidak boleh melakukan apa-apa di dalamnya," sambungnya.
"Wilayah haram kayak Mekah sama Madinah. Wilayah haram, gak boleh cabut pohonnya, gak boleh dibunuh hewannya," papar Ustaz Khalid Basalamah.
Tanah Haram merupakan wilayah Kota Makkah dan Madinah yang sudah dibatasi dengan batas-batas tertentu.
Haramain atau tanah Makkah dan Madinah juga kerap disebut sebagai tanah suci.
Yakni tanah di mana agama Islam diturunkan serta tanah yang pernah disinggahi dan diinjak oleh manusia-manusia mulia di sisi Allah SWT seperti nabi dan rasul.
"Tapi 5 hewan ini boleh dibunuh di wilayah halal atau di wilayah haram," tegas Ustaz Khalid Basalamah.
5 hewan ini boleh dibunuh meskipun berada di kedua wilayah tersebut, karena dianggap membahayakan.
"Walaupun dekat Masjid Haram, Mekah, boleh dibunuh nih. Padahal umumnya tidak boleh dicabut pohonnya, tidak boleh dibunuh hewannya gitu," lanjutnya.
Ilustrasi tikus, 5 hewan yang boleh dibunuh dalam Islam. Source: istockphoto
5 hewan ini adalah yang pertama, ular, kemudian yang kedua burung gagak yang putih punggung dan perutnya. Yang ketiga, tikus, yang keempat anjing buas, dan yang kelima burung rajawali," pungkasnya.
Ustaz Khalid Basalamah juga menjelaskan sebagaimana dalam hadis Muslim, Nabi SAW bersabda:
خمسٌ فواسقٌ يُقتلْنَ في الحلِّ والحرمِ : الحيةُ ، والغرابُ الأبقعُ ، والفارةُ ، والكلبُ العقورُ ، والحُدَيَّا
Artinya: Ada lima hewan fasik yang boleh dibunuh di luar tanah haram maupun di dalamnya: ular, gagak, tikus, anjing hitam, dan burung buas. (HR. Muslim no. 1198).
Maka jika dalam kondisi tertentu Anda bertemu dengan 5 hewan tersebut, maka boleh dibunuh meski berada di wilayah tanah halal atau tanah haram.
(udn)
Baca artikel tvOnenews.com terkini dan lebih lengkap, klik google news.
Load more