Sebagai tindaklanjut, kata Anna Hasbie, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mengirim surat kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi se Indonesia pada 4 Desember 2023.
Hal ini dengan tujuan menginformasikan bahwa jemaah haji Reguler yang masuk alokasi kuota haji 1445 H/2024 M sudah dapat mencicil pelunasan biaya hajinya.
"Kita sudah meminta para Kepala Kanwil Kemenag untuk menyosialisasikan bahwa jemaah haji reguler dapat melakukan pelunasan BPIH secara cicil atau bertahap melalui rekening masing-masing," tegas Anna.
"Waktu pelunasan BPIH secara cicil sampai dengan waktu pelunasan dimulai yang akan ditentukan di kemudian hari," lanjut Anna.
Skema ini, kata Anna, baru diberlakukan sekarang, selama ini proses pelunasan biaya haji tidak dicicil.
Pembayarannya baru bisa dilakukan setelah terbitnya Keppres tentang BPIH.
"Mulai sekarang, kebijakan mencicil pelunasan biaya haji diterapkan. Tujuannya untuk memudahkan jemaah. Silakan ini untuk dimanfaatkan," pesan Anna, panggilan akrabnya.
Load more