Kemudian untuk membayar pinjaman bank, cicilan utang dipotong dari gaji setiap bulan sang suami.
Selain itu uang tersebut digunakan sebagai modal berjualan sang istri yang digunakan untuk menafkahi keluarga.
Buya Yahya kemudian menjelaskan bahwa hukum meminjam uang ke bank konvensional merupakan sebuah riba dan termasuk dosa besar.
Ilustrasi meminjam uang ke bank konvensional untuk nafkah anak. Source: istockphoto
"Ibu yang baik shalihah, ingin memberikan nafkah pada anaknya yang halal. Ibu yakin asalkan dagangan itu benar maka dagangan Anda asal halal," ujar Buya Yahya.
"Nabi juga berdagang, dan yang Anda berikan kepada anak-anak insya Allah nafkah yang halal," sambungnya.
Buya juga menyampaikan bahwa persoalan membeli tanah dari suami yang menggadaikan gaji untuk meminjam dari riba itu merupakan dosa dan sebaiknya diselesaikan segera dengan bertaubat.
Load more