Jika orang yang berutang sampai meninggal dunia belum melunasi utangnya dan ia meninggalkan harta waris, maka untuk pelunasan utang diambil dari harta warisnya sebelum dibagikan kepada ahli warisnya.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam potongan Surah An Nisa ayat 4 berikut ini.
مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ
“… (Pembagian-pembagian warisan tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya.”
Ilustrasi Makam (pexels)
Selain itu penjelasan tentang mayat yang masih memiliki utang juga dijelaskan dalam hadits-hadits berikut ini.
Dalam hadits berikut dijelaskan bahwa ruh yang sudah meninggal akan bergantung selama utangnya belum lunas.
Rasulullah ﷺ bersabda
نَفْسُ المُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ
Load more