Jakarta, tvOnenews.com - Tertib adalah salah satu dari rukun shalat.
Sebagai Muslim yang baik, maka seyogyanya skita perbaiki shalat kita.
Lantas gerakan yang seperti apakah yang membatalkan shalat?
Berikut penjelasannya yang dilansir tvOnenews.com dari tulisan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan di laman MUI Digital.
Mengenai gerakan yang membatalkan shalat, para fuqaha (para ahli fiqih) sepakat bahwa gerakan banyak dan berturut turut dalam shalat dapat membatalkan shalat.
Sekalipun dalam keadaan lupa, karena gerakan yang banyak bisa menghilangkan tujuan utama shalat.
Hanya saja mereka berbeda pendapat tentang esensi dari “gerakan banyak“.
Berikut penjelasan detail yang ditinjau dari berbagai mazhab.
Menurut pengikut (mazhab) Hanifiyah, segala gerakan yang tidak termasuk dalam gerakan shalat dan bukan pula gerakan untuk memperbaiki kesempurnaan shalat, jika sering dilakukan maka bisa membatalkan shalat.
Contohnya seperti menambah rukuk atau sujud.
Ulama mazhab ini memberikan kriteria gerakan banyak itu adalah gerakan dalam shalat yang tidak diragukan oleh yang memperhatikannya.
Bahwa gerakan yang dilakukan orang shalat tersebut tidak termasuk dalam gerakan yang telah ditentukan dalam shalat.
Sementara ulama mazhab Malikiyah menyatakan bahwa gerakan banyak membatalkan shalat, baik itu sengaja ataupun dalam keadaan lupa.
Contohnya seperti menggaruk anggota tubuh, menyela-nyela jenggot, memperbaiki posisi serban di atas pundak, atau mendorong orang lewat ketika dia shalat.
Adapun gerakan sedikit dan sangat ringan yang dapat membuat shalat batal seperti memberi isyarat kepada orang lain atau mengelus elus kulit.
Sementara gerakan yang sedang (antara banyak dan kecil) seperti berpaling dari arah kiblat.
Jika dilakukan sengaja, maka shalat akan batal.
Namun jika tidak disengaja tidak dianggap membatalkan shalat.
Ulama mazhab Syafi’i mengatakan bahwa gerakan banyak dalam shalat, sengaja atau tidak, dapat membatalkan shalat.
Dan batasan banyak atau tidaknya ditentukan oleh adat kebiasaan masyarakat.
Gerakan ringan seperti menggerakkan jari di saat bertasbih atau menggerakkan pelupuk mata tidak membatalkan shalat.
Dua langkah atau dua pukulan dianggap gerakan sedikit, dan tiga langkah atau lebih dan al tawali (berturut turut) menurut syafiiyaah sudah dianggap gerakan banyak.
Menurut Mazhab Syafi’i, makna al-tawali adalah sebuah gerakan yang dianggap tidak terputus dari gerakan yang lain.
Menurut Syafi’iyyah gerakan sederhana yang tidak termasuk gerakan shalat berdasarkan kebiasaan masyarakat bahwa itu tidak termasuk dari gerakan banyak yang membatalkan shalat, sebagaimana tidak membatalkan shalat gerakan yang tidak berturut turut sekalipun banyak kali dilakukan.
Hal ini, berdasarkan sebuah riwayat bahwa Nabi SAW pernah membuka pintu untuk Aisyah dan pernah menggendong Umamah (cucunya) dan menurunkannya padahal beliau dalam keadaan shalat.
Kemudian gerakan banyak jika dilakukan karena ada uzur seperti dalam keadaan sakit yang mengharuskan bergerak banyak dalam shalat, dianggap tidak membatalkan shalat.
Adapun gerakan banyak yang tidak berturut turut dimakruhkan jika hal itu tidak dibutuhkan.
Hanabilah pada dasarnya sependapat dengan Syafiiyah.
Hanya saja mereka tidak menentukan gerakan banyak itu dengan jumlah, termasuk batasan minimal tiga kali gerakan.
Dari penjelasan di atas, ala kulli hal, maka bisa disimpulkan bahwa batalnya shalat adalah karena melakukan gerakan selain dari gerakan yang telah ditentukan oleh para ulama dalam shalat.
Dilakukan secara al tawali (berturut turut) dengan pembatasan jumlah gerakan tergantung dari adat kebiasaan masyarakat.
Dilakukan tanpa ada uzur atau kebutuhan
Tidak menghilangkan tuma’ninah.
Oleh karenanya, sebaiknya, orang yang shalat tidak melakukan gerakan tambahan di luar gerakan shalat kecuali jika dalam keadaan terpaksa.
Itulah penjelasan mengenai gerakan shalat yang dapat membatalkan shalat.
Semoga artikel ini bermanfaat dan marilah kita budayakan untuk tidak mudah memvonis salah atau bid’ah.
Disarankan untuk bertanya langsung kepada Ulama atau Ahli Agama Islam agar mendapatkan pemahaman yang lebih dalam.
Wallahua’lam
(put)
Load more