tvOnenews.com - Semua manusia pasti akan kembali pada-Nya. Bagi orang yang masih hidup di dunia dapat menyolatkan dan mendoakannya bila ada seseorang yang meninggal dunia.
Banyak amalan yang dapat dilakukan untuk mendoakan orang yang sudah meninggal. Salah satunya dengan membaca doa setelah shalat atau mengirimkan lantunan ayat suci Al Quran.
Sebagian umat muslim, khususnya di Indonesia kerap menyelenggarakan Tahlilan untuk mendoakan seseorang yang telah meninggal.
Biasanya, Tahlilan diadakan di kediaman keluarga Almarhum dengan mengumpulkan beberapa orang, baik itu tetangga maupun kerabat dekat untuk berdoa bersama.
Ketika mengadakan selamatan atau hari peringatan tersebut biasanya disertai dengan pengajian dan pemberian makanan tertentu kepada orang-orang sekitar rumah.
Sebagai umat muslim, tentu harus mengetahui hukum setiap aktivitas yang kerap dilakukan, termasuk dalam hal ini.
Sebenarnya apa hukumnya bila acara Tahlilan dilakukan pada hari peringatan kepada orang yang telah meninggal?
Seorang pendakwah, Buya Yahya menjelaskan hukum bagi orang yang melakukan selamatan untuk orang yang sudah meninggal.
Buya Yahya. (Ist)
Seperti dilansir tvOnenews.com dari video pada kanal YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya pada awalnya menjelaskan tentang anjuran memperbanyak doa dan sedekah untuk orang yang sudah meninggal, terutama orang tua.
"Di saat ada kerabat, sanak, keluarga, orang tua, maka kita dianjurkan untuk berbakti dengan cara berdoa sebanyak-banyak," ungkap Buya Yahya.
"Kemudian yang kedua, jika kita punya rezeki, kita sedekahkan untuk orang tua," lanjutnya.
Menurut Buya Yahya, doa dan sedekah untuk orang yang sudah meninggal ini tak terbatas pada waktu tertentu.
Semua orang boleh melakukannya setiap hari ataupun beberapa hari sekali sesuai kemampuan. Lantas bagaimana dengan acara selamatan untuk orang yang sudah meninggal?
Buya Yahya menilai bahwa kemungkinan terdapat kesalahpahaman sehingga ada yang menganggap selamatan orang yang sudah meninggal termasuk hal yang terlarang.
"Mungkin karena dia salah membacanya, dari sisi mana ini menjadi terlarang, isinya kan berdoa dan sedekah," ujarnya.
Walau begitu, ada ketentuan khusus yang mengikat dan bisa membuat selamatan jadi haram untuk dilakukan.
"Kalau kasusnya orang fakir memaksakan diri sampai utang-utang, itu yang enggak boleh," jelas Buya Yahya.
"Kalau utang-utang ya jangan, doa aja," lanjutnya.
Selain itu, Buya Yahya juga mengingatkan untuk tidak menggunakan harta warisan tanpa persetujuan seluruh ahli waris untuk selamatan.
"Yang enggak boleh adalah mengambil dari harta haram, atau harta warisan, harta warisan tidak boleh digunakan untuk selamatan karena miliknya bersama kecuali keluarga mengizinkan," jelas Buya Yahya.
Jika ada anak kecil yang termasuk ahli waris, maka mutlak tidak boleh harta warisan itu dipakai untuk selamatan.
Kemudian jika acara selamatan dikaitkan mirip dengan ritual agama lain, Buya Yahya memberi jawaban yang tegas.
"Kalau ada kemiripan di agama lain melakukan yang serupa, bukan berarti kita ikut-ikutan, kata Buya Yahya. (far/kmr)
Load more