Keppres tersebut akan mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jamaah berdasarkan embarkasi keberangkatan.
"Kita sudah mengajukan Keppres soal penetapan biayanya," kata Menag Yaqut.
Kendati masih menunggu Keppres, Kemenag mengumumkan pelunasan Bipih bagi calon peserta ibadah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 Hijriah /2024 Masehi sebelumnya telah disepakati pemerintah dan Komisi VIII DPR RI dengan rerata sebesar Rp93,4 juta. Sementara Bipih yang harus dibayar jamaah rata-rata sebesar Rp56,04 juta.
Menag menjelaskan pelunasan biaya haji tahun ini bisa dilakukan dengan cara menyicil. Kebijakan ini diambil untuk mengurangi beban jamaah.
Kendati demikian, kata dia, meski pelunasan belum dibuka, para calon peserta haji sudah bisa mengangsur dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing. "Sehingga, saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul," ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas. (ant)
Load more