Bolehkah hal itu?
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Buya Yahya, berikut penjelasan tentang hukum sedekah saat punya utang.
Terkait hal ini, Buya Yahya menjelaskan terlebih dahulu bahwa utang itu ada yang jatuh tempo, dan ada juga yang belum jatuh tempo.
Atau ada juga yang tidak ditentukan kapan batas waktu pelunasannya.
"Kalau tidak ditentukan waktunya berarti belum jatuh tempo," ujar Buya Yahya.
Walau belum jatuh tempo, atau tidak ada batas waktu, Buya Yahya menegaskan untuk jangan seenaknya jika punya utang.
"Tapi anda tidak boleh seenaknya, anda kira-kira dong," kata Buya Yahya.
Load more