"Satu menjadi imam pengganti untuk melanjutkan," kata Buya Yahya.
Dalam kondisi lain juga bisa diterapkan, misalnya imam batal wudhu maka yang menggantikan adalah makmum yang berada di belakangnya.
Kemudian, ada makmum lain yang fokus menolong imam tersebut.
Jumlah makmum yang menolong imam tersebut harus disesuaikan dengan keperluan, misalnya cukup dua orang maka jangan tiga orang yang membatalkan shalatnya.
"Dia harus ada yang menolong, cuma cara menolongnya ini ada ilmunya," ujar Buya Yahya.
Load more