“Jika terasa kuat menahan atau tidak. Jika terasanya berat, cepat selesaikan sendiri, mufaraqah, pisah tidak ikut imam lagi” saran Buya Yahya.
Namun jika tidak bisa menahannya sama sekali, Buya Yahya menyarankan sebaiknya dibatalkan dan kemudian berwudhu lagi.
“Tapi kalau full tidak mampu menahan, batalin,” saran Buya Yahya.
Lantas bagaimana jika mampu menahan dan tidak keluar?
“Kalau menahan selagi tidak keluar tidak batal tapi tidak khusyuk. Kenapa Makruh karena tidak khusyuk, tapi shalat sah,” tutup Buya Yahya.
Menahan Kentut Karena Takut Ketinggalan Shalat Jamaah? Simak Penjelasan Tiga Ustaz Kondang Berikut Ini (Sumber: tim tvOnenews/Julio)
Ustaz Abdul Somad dalam potongan video ceramah beliau yang dilihat oleh tvOnenews juga menjelaskan hal yang senada dengan Buya Yahya.
Kata Ustaz Abdul Somad daripada menahan kentut lebih baik dikeluarkan saja.
“Hukum menahan kentut makruh, shalat tetap sah,” ujar Ustaz Abdul Somad.
“Jika darurat lebih baik lepaskan, boleh melewati orang shalat karena darurat yang tidak boleh jika tidak ada urusan darurat,” sambung Ustaz Abdul Somad.
Load more