Jakarta, tvOnenews.com - Bila akan melaksanakan shalat, salah satu yang menjadi syarat sah yaitu menutup aurat.
Baik laki-laki maupun perempuan wajib hukumnya untuk menutupi auratnya ketika akan melaksanakan shalat.
Batas aurat untuk laki-laki yaitu antara pusar hingga lutut, sementara perempuan seluruh anggota badannya termasuk rambut, kecuali wajah dan telapak tangan menurut madzhab Syafi’i.
Apakah benar demikian?
Seorang pendakwah, Buya Yahya menjelaskan mengenai penggunaan sarung atau celana bagi laki-laki ketika melaksanakan shalat.
Seperti apa penjelasan Buya Yahya mengenai hal tersebut? Simak informasinya berikut ini.
Buya Yahya. (Ist)
Load more