“Mereka berdasarkan pemahaman nya, karena ini masalah khilafiyah yaitu haram untuk dirimu tapi jangan haramkan untuk orang lain,” sambungnya.
Kemudian pendapat yang kedua kata Buya Yahya menurunkan celana hingga mata kaki adalah sunnah.
“Agar tidak diharamkan untuk orang lain. Maka paling tidak masuk ke wilayah sunnah untuk mengangkat diatas mata kaki dan turunnya adalah Makruh,” jelas Buya Yahya.
Tapi celana yang turun hingga menutupi mata kaki itu, kata Buya Yahya tidak membatalkan shalat.
“Jadi tergantung Anda mau mengambil pendapat yang mana, kalau Anda orang yang mau mengambil yang haram, ini adalah masalah khilafiyah jangan keras-keras dengan orang karena celana turun saja neraka kau dapat,” kata Buya Yahya.
Namun Buya Yahya mengimbau agar setiap Muslim sebisa mungkin mengangkat celana atau sarungnya di atas mata kaki.
Kemudian jika ada yang diingatkan tidak mau, maka itu artinya sombong.
“Diingatkan tidak mau itu sombong. Namun apabila terlanjur panjang tidak apa apa seperti Abu Bakar As Shidiq,” jelas Buya Yahya.
Load more