Maksudnya Buya Yahya adalah jika Anda termasuk orang yang bisa mengangkat di atas mata kaki maka angkatlah.
“Apabila Anda melihat orang yang sarung nya di bawah mata kaki janganlah Anda mencaci maki,” tandas Buya Yahya.
“Jadi hukum yang pertama adalah haram di bawah mata kaki dan yang kedua adalah makruh kalau tanpa ada hajat, tetapi kalau ada hajat tidak Makruh,” sambung Buya Yahya.
Hajat kepanjangan baju yang dimaksud adalah belum sempat atau susah.
Sebagai penutup, Buya Yahya mendoakan agar setiap Muslim dijauhkan oleh Allah SWT dari mudah mengkafirkan orang lain dan merendahkan orang lain.
“Semoga Allah memudahkan kita untuk menjalankan Sunnah Nabi SAW,” tutup Buya Yahya. (put/kmr)
Load more