Jakarta, tvOnenews.com - Bila akan melaksanakan shalat, salah satu yang menjadi syarat sah yaitu menutup aurat.
Baik laki-laki maupun perempuan wajib hukumnya untuk menutupi auratnya ketika akan melaksanakan shalat.
Batas aurat untuk laki-laki yaitu antara pusar hingga lutut, sementara perempuan seluruh anggota badannya termasuk rambut, kecuali wajah dan telapak tangan menurut madzhab Syafi’i.
Apakah benar demikian?
Seorang pendakwah, Buya Yahya menjelaskan mengenai penggunaan sarung atau celana bagi laki-laki ketika melaksanakan shalat.
Seperti apa penjelasan Buya Yahya mengenai hal tersebut? Simak informasinya berikut ini.
Buya Yahya. (Ist)
Dalam salah satu ceramahnya, Buya Yahya mendapat sebuah pertanyaan mengenai laki-laki saat shalat menggunakan celana atau sarung yang menutupi mata kakinya tidak akan masuk surga.
Melalui video pada kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan hukum mengenai batas aurat yang menjadi syarat sah shalat.
Pendakwah ini mengatakan bila perempuan harus menutupi mata kaki, sementara pria yang memakai baju dibawah mata kaki menjadi ancaman.
“Kalau untuk ibu ibu harus menutup mata kaki nya kalau tidak shalatnya tidak sah,” ujar Buya Yahya sebagaimana dikutip oleh tvOnenews dari kanal YouTube Al-Bahjah TV.
“Hukumnya apabila seorang laki laki memakai baju yang sampai ke bawah mata kaki, ada Riwayat wailun wailun celaka neraka wail, ancaman bagi orang yang menurunkan baju nya ke bawah mata kaki,” sambung Buya Yahya.
Buya Yahya menjelaskan memang terdapat ancaman demikian, namun para ulama itu membaca hadits tidak hanya sepotong namun dipadukan dengan hadits lainnya.
“Ada kalimat terkutuk dan sebagainya, disitu ada riwayat juga ujungnya hadits itu ada kalimat huyala (dengan irama kesombongan),” kata Buya Yahya.
Kemudian, kata Buya Yahya dalam hadits dijelaskan riwayat Sayyidina Abu Bakar As Shidiq, waktu Nabi mengatakan ancaman neraka bagi orang yang baju nya sampai di mata kaki.
“Baju yang dimaksud sarung atau celana,” kata Buya Yahya.
Kemudian Sayyidina Abu Bakar As Shidiq itu mempunyai baju yang sampai di bawah mata kaki.
“Lalu Abu Bakar mengatakan bajuku itu turun sampai mata kaki kalau aku tidak kencangkan,” kata Buya Yahya menirukan perkataan Abu Bakar kepada Nabi.
Kemudian Nabi Muhammad SAW menjawab bukan itu yang dimaksud olehnya.
“Bukan seperti itu yang dimaksud, engkau bukan orang yang termasuk dapat ancaman masuk neraka, yang masuk ancaman neraka yaitu dengan kesombongan dan menurunkan untuk bergaya,” kata Buya Yahya menjelaskan apa yang dikatakan Nabi Muhammad kepada Abu Bakar.
Buya Yahya. (Ist)
Maka dari makna tersebut, Buya Yahya mengatakan hal ini dapat disimpulkan bahwa terdapat dua pendapat mengenai celana yang menutupi mata kaki.
“Pendapat yang pertama mengatakan adalah haram dibawah mata kaki,” jelas Buya Buya Yahya.
“Mereka berdasarkan pemahaman nya, karena ini masalah khilafiyah yaitu haram untuk dirimu tapi jangan haramkan untuk orang lain,” sambungnya.
Kemudian pendapat yang kedua kata Buya Yahya menurunkan celana hingga mata kaki adalah sunnah.
“Agar tidak diharamkan untuk orang lain. Maka paling tidak masuk ke wilayah sunnah untuk mengangkat diatas mata kaki dan turunnya adalah Makruh,” jelas Buya Yahya.
Tapi celana yang turun hingga menutupi mata kaki itu, kata Buya Yahya tidak membatalkan shalat.
“Jadi tergantung Anda mau mengambil pendapat yang mana, kalau Anda orang yang mau mengambil yang haram, ini adalah masalah khilafiyah jangan keras-keras dengan orang karena celana turun saja neraka kau dapat,” kata Buya Yahya.
Namun Buya Yahya mengimbau agar setiap Muslim sebisa mungkin mengangkat celana atau sarungnya di atas mata kaki.
Kemudian jika ada yang diingatkan tidak mau, maka itu artinya sombong.
“Diingatkan tidak mau itu sombong. Namun apabila terlanjur panjang tidak apa apa seperti Abu Bakar As Shidiq,” jelas Buya Yahya.
Maksudnya Buya Yahya adalah jika Anda termasuk orang yang bisa mengangkat di atas mata kaki maka angkatlah.
“Apabila Anda melihat orang yang sarung nya di bawah mata kaki janganlah Anda mencaci maki,” tandas Buya Yahya.
“Jadi hukum yang pertama adalah haram di bawah mata kaki dan yang kedua adalah makruh kalau tanpa ada hajat, tetapi kalau ada hajat tidak Makruh,” sambung Buya Yahya.
Hajat kepanjangan baju yang dimaksud adalah belum sempat atau susah.
Sebagai penutup, Buya Yahya mendoakan agar setiap Muslim dijauhkan oleh Allah SWT dari mudah mengkafirkan orang lain dan merendahkan orang lain.
“Semoga Allah memudahkan kita untuk menjalankan Sunnah Nabi SAW,” tutup Buya Yahya. (put/kmr)
Load more