Ia menyeru negara-negara untuk memberikan dukungan kepada Palestina dan masyarakat internasional, termasuk PBB, harus tidak mengakui legalitas tindakan Israel tersebut.
Retno menilai diskusi dengan para pakar hukum internasional sangat diperlukan untuk membangun legal opinion yang komprehensif dan sesuai hukum internasional, untuk menunjukkan kepada dunia “blatant violation of international law" yang dilakukan Israel terhadap Palestina”.
Para pakar yang berbicara dalam diskusi tersebut yaitu Prof. Dr. Eddy Pratomo, S.H., M.A., Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D., Prof. Dr. Sigit Riyanto, S.H., LL.M., dan Dr. Enny Narwati, S.H., M.H.
“Tampilnya Indonesia di depan Mahkamah Internasional akan melengkapi berbagai langkah diplomasi Indonesia dalam mendukung perjuangan bangsa Palestina,” kata Menlu Retno.(ant/bwo)
Load more