Anna juga kembali mengingatkan bahwa jamaah yang sudah melakukan pemeriksaan dan memenuhi syarat istitha'ah kesehatan dapat melakukan pelunasan Bipih.
Keputusan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag mengatur mekanisme pelunasan bagi jamaah calon haji reguler masuk alokasi kuota keberangkatan tahun ini.
Pertama, calon jamaah haji melakukan pembayaran Bipih pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti.
Kedua, pembayaran Bipih calon jamaah haji adalah sebesar besaran Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Ketiga, calon jamaah haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kemenag kabupaten/kota. (ant)
Load more