Proses produksi harus halal
Dari awal sampai dengan produk jadi harus dilakukan sesuai dengan aturan islam, contohnya tata cara pemotongan hewan dengan cara halal.
Tidak terkontaminasi dengan bahan haram
Selama proses produksi, dalam penyimpanan maupun pengangkutan produk tidak boleh terkontaminasi dengan bahan-bahan yang haram.
Diawasi oleh lembaga sertifikasi halal yang terpercaya
Sertifikasi halal yang terakreditasi dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) atau lembaga sertifikasi halal yang diakui negara lain.
Penggunaan logo halal dengan izin
Logo halal yang digunakan pada produk harus mendapatkan izin dari lembaga sertifikasi halal yang sudah melakukan pengawasan terhadap produk. Dan tidak menggunakan logo halal palsu, karena tidak sah dan melanggar hukum, logo palsu juga merugikan konsumen dan produsen.
“Logo halal MUI yang tercantum dalam kemasan produk merupakan bukti bahwa suatu produk telah melalui serangkaian proses pemeriksaan halal yang menjadi landasan dikeluarkannya fatwa bahwa produk tersebut halal dikonsumsi,” terang Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si. Dikutip dari situs (ant/bwo)MUI, Kamis (18/1/2024).(IRA/bwo)
Load more